Tampilkan postingan dengan label Info Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Guru. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Februari 2022

MENUMBUHKAN BUDAYA POSITIF

Salah satu modul yang dipelajari di Pendidikan Guru Penggerak adalah tentang budaya positif di sekolah. Di modul ini, ada banyak hal baru dan sungguh menarik perhatian saya sebagai guru, utamanya dalam hal bagaimana mendisiplinkan anak. Selama ini banyak guru mengira bahwa kata disiplin itu berkaitan dengan aturan, tata tertib, hukuman, dan semacamnya. Ternyata tidak begitu. Mendisiplinkan anak justru perlu meminimalisir hukuman. Bahkan kalau bisa jangan gunakan hukuman sama sekali. Ini hubungannya dengan bagaimana menanamkan motivasi intrinsik dalam diri anak. Jika anak bersalah lalu dihukum, dia akan berhenti melakukan kesalahan karena takut dihukum. Tentu tidak ada yang salah di sini. Namun, motivasi dia adalah untuk menghindari hukuman, bukan motivasi intrinsik yang diharapkan. Lalu bagaimana cara mendisiplinkan anak yang motivasinya intrinsik atau berasal dari diri dalam anak sendiri?

SMP Negeri Satu Atap 1 Sembalun


Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menumbuhkan motivasi intrinsik anak adalah dengan membentuk sebuah keyakinan kelas. Apa itu keyakinan kelas dan apa bedanya dengan aturan atau tata tertib kelas? Keyakinan kelas bersifat positif dan menggunakan kalimat yang pendek. Misalnya, jika aturan itu berbunyi dilarang merokok, maka keyakinan kelas berbunyi menjaga kesehatan. Jika aturan itu berbunyi jangan saling mengejek antar teman, maka keyakinan kelas berbunyi saling menghormati. Keyakinan kelas akan lebih memotivasi anak dari dalam, atau memotivasi secara intrinsik. Anak akan lebih tergerak dan bersemangat untuk menjalankan keyakinannya, daripada hanya sekedar mengikuti serangkaian aturan atau tata tertib.

Setelah mempelajari modul ini, saya berusaha untuk mengurangi marah atau memberi hukuman pada murid yang bersalah. Sebandel atau sebodoh apapun seorang murid, dia itu dilahirkan sempurna. Begitulah Tuhan menciptakan seorang anak. Itu yang coba senantiasa saya tanamkan dalam diri saya setiap kali menghadapi murid yang bermasalah. Tidak ada anak yang salah. Tidak ada anak yang nakal. Tidak ada anak yang bodoh. Semua memiliki sifat dan keunikan masing-masing yang sudah merupakan ketentuan Tuhan. Kita sebagai guru tak bisa mengubah kodrat mereka. Kita hanya ditugaskan untuk mendampingi proses belajar mereka tanpa perlu memaksakan apapun. Begitulah kira-kira yang saya petik dari pelajaran yang diberikan oleh Bapak Pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara.

Kini saya betul-betul melihat dan merasakan hasilnya. Saya merasa murid-murid saya lebih bisa menerima saya. Senyum bahagia mereka tak berhenti saat saya masuk ke ruang kelas. Mereka senang dan menantikan kehadiran saya. Seperti tak ada sekat di antara murid dan saya sebagai gurunya. Mereka bisa tertawa lepas. Tak ada lagi rasa takut. Entah itu yang dulunya takut pada gurunya atau takut pada mata pelajarannya. Dengan begitu, saya pikir apapun yang saya ajarkan pada mereka akan lebih bisa mereka terima. Bukan sekedar masuk telinga kiri keluar telinga kanan, tapi mereka akan mengenang apapun yang mereka alami dengan gurunya. Saya percaya bahwa apa yang dikatakan atau dicontohkan oleh guru yang dipercaya dan diidolakan, akan bisa tertanam dengan baik dalam diri murid.

Lombok Timur, 10 Februari 2022

CGP Angkatan 4, FIRDAUS LAILI, S.Pd.

Read more ...

Jumat, 01 Desember 2017

Profesi Guru: Terjepit Antara Pengabdian dan Kebijakan

Dari sebuah obrolan dengan beberapa orang guru sewaktu menunggui masa orientasi siswa baru di sekolah, saya menangkap kegundahan dari salah seorang kawan guru yang kebetulan memerlukan tambahan jam mengajar di sekolah kami karena jumlah jam mengajarnya di sekolah induk tidak mencukupi kewajiban 24 jam mengajar per minggu.

Kegundahan beliau semakin terasakan dengan diterapkannya kebijakan rasio minimum 20 : 1, dalam pengertian bahwa dalam satu kelas harus ada sekurang-kurangnya 20 siswa. Jika banyaknya siswa dalam satu kelas (rombongan belajar) kurang dari 20 siswa maka jam mengajar guru yang bersangkutan tidak akan diperhitungkan dalam kaitannya dengan pemenuhan kewajiban mengajar minimum 24 jam per minggu, sehingga tunjangan profesi mereka yang sudah bersertifikat profesi tidak akan dapat dicairkan.

Guru di Salah Satu Sekolah Satu Atap di Kabupaten Lombok Timur
Untuk sekolah-sekolah di kota, apalagi sekolah favorit, ketentuan ini jelas sama sekali bukan masalah. Bagi mereka tidak akan mengalami kesulitan untuk memenuhi rasio 20 : 1 di setiap rombongan belajarnya. Namun bagi beberapa sekolah di pelosok pedesaan yang terpencil, apalagi bagi sekolah kecil yang didirikan pemerintah untuk memenuhi hak warga negaranya di bidang pendidikan (sering dikatakan sebagai sekolah satu atap, SMP dan SD di satu lokasi), maka ketentuan ini terasa sangat menyulitkan.
Read more ...

Rabu, 22 November 2017

Beban Guru di Sekolah Satu Atap

Menjadi guru di sekolah satu atap itu tak mudah. Kadang merasa diperlakukan tidak adil. Berdasarkan pedoman pengelolaan SD-SMP satu atap Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama Tahun 2005, sekolah satu atap adalah sekolah yang didirikan di daerah khusus, terpencil, terisolir dan relatif sulit di jangkau. Dengan fakta seperti ini, semestinya guru yang bertugas di sekolah satap juga diberi perlakuan khusus, bukan disamaratakan dengan guru di sekolah reguler.

Sekolah Satu Atap
Ada beberapa hal yang menjadi beban guru di sekolah satu atap. Salah satunya adalah terkait beban mengajar yang diharuskan minimal 24 jam. Jumlah rombel sekolah satap kebanyakan hanya 3. Ini menutup kemungkinan guru satap untuk bisa memenuhi jam mengajar minimal 24 jam per minggu. Bagi guru sekolah satap yang mengajar 4 jam per kelas, mereka hanya mampu memenuhi kewajiban mengajar tatap muka sebanyak 12 jam per minggu. Apalagi guru yang mengajar 2 jam per kelas, maka dalam seminggu hanya mampu memenuhi tuntutan mengajar tatap muka 6 jam per minggu.

Read more ...

Kamis, 21 April 2016

Tahun Ini Dibutuhkan 7000 CPNS GGD Tahap II

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menetapkan kuota CPNS 2016, Mei mendatang. Penetapan kuota ini sebagai pintu masuk pelaksanaan rekrutmen CPNS.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian jumlah kebutuhan pegawai masing-masing instansi pusat maupun daerah. Kajiannya berdasarkan e-formasi yang sudah diajukan instansi pusat dan daerah.

"Ini masih sekitar 57 instansi belum mengisi e-formasi. Kami tunggu sampai akhir April, kalau belum masuk juga, mohon maaf kami tidak memberikan formasi CPNS," tegas Iwan, sapaan akrab Setiawan, di Kantor KemenPAN-RB, Rabu (20/4).

Dia menyebutkan, kuota CPNS yang ditetapkan terutama untuk tenaga pendidikan, kesehatan, lulusan sekolah ikatan dinas, serta jabatan yang mendukung program nawacita Presiden Jokowi. Hanya saja, instansi yang diberikan kuota khusus belanja pegawainya di bawah 50 persen.

Guru Garis Depan
Presiden Jokowi saat Melepas GGD Tahap I Tahun 2015
Sedangkan yang di atas 50 persen tidak diberi formasi CPNS. "Dengan penetapan kuota PNS, langkah selanjutnya adalah penetapan formasi berdasarkan kebutuhan instansi. Kemudian dilakukan rekrutmen. Sementara ini baru sebatas rekrutmen jabatan tertentu saja karena masih dalam kerangka moratorium terbatas," tandasnya.
Read more ...