Di balapan MotoGP, seorang Valentino Rossi dengan motor Yamaha-nya normalnya
beradu balap melawan pembalap selevel dengan kapasitas motor selevel pula.
Tentu tidak adil jika pembalap lokal Indonesia seperti Hendriansyah yang notabene
hanya jugador Road Race kelas motor bebek harus berduel melawan Rossi di sebuah
lintasan yang sama. Dengan fasilitas motor yang lebih sophisticated dan kru mekanik yang lebih world-class, sudah barang tentu The
Doctor (julukan Rossi-red) akan jauh meninggalkan Hendriansyah. Namun bisa
saja Hendriansyah menyamai perolehan waktunya Rossi, atau bahkan lebih cepat,
tapi tentu dengan cara yang tidak dibenarkan atau “haram”.
Analogi seperti itulah yang kurang lebih bisa merepresentasikan carut marut
pendidikan di Indonesia, terutama evaluasi pendidikannya. Sejalan dengan
kebhinnekaan bangsa kita, sektor pendidikan juga memiliki keberagaman yang
sangat kompleks. Keberagaman ini berujung pada sulitnya melakukan penataan evaluasi
pendidikan yang merata dan seimbang. Kementerian Pendidikan yang menaungi
pendidikan di Indonesia masih memiliki seabrek pekerjaan rumah (PR) yang entah
kapan akan selesai.
Satu PR besar untuk Kementerian Pendidikan yang akhir-akhir ini sedang banyak
diperbincangkan adalah soal evaluasi pendidikan yang berbentuk Ujian Nasional
(UN). UN yang diterapkan di negara kita, baik untuk SD, SMP, maupun SMA, masih
memiliki “keganjilan” yang banyak dikritisi oleh para pemerhati pendidikan. Sebagai
lembaga tertinggi yang mengurusi pendidikan di seluruh Indonesia, Kementerian
Pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap keberlangsungan UN yang bersifat
nasional.
![]() |
| Ujian Nasional Seharusnya Bersifat Nasional |
Seperti halnya Kementerian Pendidikan, FIM (Federasi yang menaungi ajang
MotoGP-red) juga memiliki tanggung jawab, yaitu bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan balapan MotoGP itu sendiri, termasuk kelayakan semua pembalap
beserta motor dan kru mekaniknya. Tujuannya adalah agar terjadi sebuah balapan
yang bermutu, sehat dan seimbang. Jika ada yang tidak memenuhi standar
kelayakan, tentu dia tidak serta merta “dipaksa” untuk ikut balapan.
Dalam hal evaluasi pendidikan, Kementerian Pendidikan bisa belajar dari
FIM. Sebagai penyelenggara UN, mereka mestinya memperhatikan faktor kelayakan
secara menyeluruh. Faktor inilah yang akan sangat mempengaruhi “kesehatan” dan
keseimbangan evaluasi pendidikan itu sendiri. Oleh sebab itu, kelayakan sekolah
dalam menyelenggarakan UN perlu diperhatikan secara menyeluruh. Artinya, bukan
hanya kelayakan sekolah yang terpantau saja, tapi juga kelayakan
sekolah-sekolah yang bahkan tak terpantau sama sekali.
Faktor kelayakan sekolah dalam menyelenggarakan UN terselip dalam Standar
Nasional Pendidikan (SNP) yang tidak hanya mengukur standar evaluasinya saja.
Ada delapan standar yang sifatnya “nasional” yang artinya berlaku untuk semua
sekolah di seluruh Indonesia. Jika memang UN bertujuan untuk menstandarkan
evaluasi pendidikan di seluruh Indonesia, maka mestinya tujuh standar
pendidikan yang lain juga distandarkan. Ada standar kompetensi lulusan, standar
isi, standar proses pendidikan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan
pendidikan yang juga perlu distandarkan.
Tentu sangat tidak fair jika siswa
di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) misalnya, diharuskan mengikuti UN
yang sudah ditentukan skor minimalnya. Sarana dan prasarana untuk belajar
mereka di sekolah saja masih jauh dari kata layak atau tidak memenuhi standar nasional
sarana dan prasarana. Di pedalaman Kalimantan Utara misalnya, jangankan buku
yang layak atau fasilitas yang memadai, listrik saja belum masuk. Belum lagi
ketiadaan guru yang sampai sekarang masih menjadi problematika tersendiri.
Meski sekarang sudah lahir program-program seperti SM3T (Sarjana Mendidik di
daerah 3T), persoalan kekurangan tenaga guru sebenarnya masih jauh dari kata
teratasi. SM3T hanya sedikit menambal lubang permasalahan yang sudah terlampau
besar.
Pada praktiknya, mereka anak-anak sekolah di daerah 3T tetap diharuskan
mengikuti UN yang sedikit banyak menentukan kelulusan mereka. Imbasnya, bisa
ditebak. Terjadi kecurangan di sana-sini, bahkan ada yang sampai blak-blakan berbuat tidak jujur. Demi
nama baik sekolah dan reputasi sang Kepala Sekolah, segala cara dihalalkan, asal
siswanya bisa lolos UN. Padahal, secara kompetensi kognitif dan psikomotor,
mereka sebenarnya belum memenuhi standar kelulusan nasional. Namun secara hasil
UN, mereka ajaibnya memenuhi standar tersebut.
Ujian Nasional, sesuai namanya, harusnya bersifat nasional. Namun, jika
seperti di atas kondisi real-nya,
bukan nasional namanya. UN hanya untuk siswa di perkotaan dengan sarana dan
prasarana, tenaga pendidik, proses belajar, dan sederet komponen pendidikan
lain yang sudah memenuhi standar nasional. UN tidak untuk anak sekolah di
daerah pinggiran seperti daerah 3T yang serba terbatas dan tidak memiliki
sekolah berstandar nasional. Artinya, Ujian Nasioal tidak nasional.
Belum selesai masalah ketimpangan standar evaluasi pendidikan, kini Kementerian
Pendidikan mulai mengubah format UN yang justru menimbulkan polemik baru. Mulai
tahun ini, ada beberapa sekolah yang akan menyelenggarakan UN secara online.
Lagi-lagi, kesenjangan menjadi sumber masalah. Lab komputer yang representatif
dengan koneksi Internet yang tak bermasalah adalah syarat yang hanya sebagian
kecil sekolah yang sudah bisa memenuhinya.
Di Kabupaten Wonosobo misalnya, hanya ada tiga sekolah yang menyatakan siap
menyelenggarakan UN secara online tahun ini. Namun belakangan, muncul kabar
bahwa ketiga sekolah tadi dinyatakan “meragukan”, sebab sarana dan prasarana
yang masih rentan bermasalah. Sekali lagi, Ujian Nasional tidaklah nasional.
Semua sekolah beserta komponennya masing-masing yang beraneka ragam rame-rame
mengadakan UN yang sebenarnya belum sehat dan seimbang. Kita seperti sedang
menyaksikan sebuah balapan dimana pembalapnya adalah dari berbagai macam kelas,
dari kelas internasional sampai kelas lokal. Amburadul.


Kalo ngomongin masalah ujian sebenarnya gak bakal habis. apalagi menyangkut fasilitas tiap sekolah yg beda jauh. jika soalnya sama, yg sekolahnya terpencil mengaku gak adil. apalagi soalnya beda. jika tidak distandarkan, maka sekolah dengan akreditasi rendah (yg pelosok) tentu tak akan dilirik oleh sekolah lanjutannya atau kantor tempat dia akan bekerja nanti.
BalasHapusbanyak hal yg mesti dilihat. Ujian ada, menimbulkan kecurangan. ditiadakan, apalagi. sekolah pasti akan meluluskan semua muridnya demi nama dan akreditasi.
saat ujian nasional, kalo tidak lulus, maka pemerintah yg akan jadi pihak bersalah. jika tidak ada ujian nasional, dan ada yang tidak lulus, siap-siap saja kepala sekolah diserang warga. banyak hal.
mau apapun masalahnya, untuk smeentara, asal siswa bisa mendapatkan haknya memperoleh ilmu yg mesti didapat sesuai tingkatannya, itu cukup. iya, baru sampai cukup.
Ternyata kompleks banget ya masalah pendidikan di negara kita. Semoga pemerintah yg sekarang bisa membawa ke arah yang lebih baik. Aamiin.
Hapus